Selasa, 20 Maret 2012

Latihan anti terror

Perkembangan terorisme pada saat ini telah membuat dunia menjadi tidak aman. Ancaman terorisme dapat terjadi kapan saja dan di mana saja serta dapat mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Tidak ada tempat yang dapat dikatakan bebas dari ancaman terorisme. Dalam keadaan negara Indonesia yang sedang membangun pada saat ini, diperlukan kemantapan stabilitas keamanan di semua bidang. Selama jaringan terorisme Internasional memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang, maka kemantapan stabilitas keamanan dalam negeri akan terancam.  Jaringan terorisme secara terus menerus berupaya untuk memelihara eksistensinya, dengan memperluas pengaruh, guna memperbesar simpatisannya. Tanpa dukungan dari simpatisannya jaringan terorisme akan sulit untuk bertahan hidup.  Sehingga untuk menekan perkembangan jaringan terorisme internasional di Indonesia, maka pengaruhnya harus dinetralisir dan dicegah agar tidak mendapat dukungan masyarakat.  Penanganan pengaruh jaringan terorisme internasional menjadi penting karena : 1) Terorisme adalah ideologi yang berbahaya, dapat mempengaruhi pandangan dan pola pikir masyarakat menjadi radikal. 2)  Terorisme mengancam perdamaian dunia dan keselamatan manusia. 3) Dapat mengganggu kelancaran pembangunan bangsa Indonesia. 4)  Pengaruh jaringan terorisme dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.   Yang menjadi  permasalahan adalah apakah penanganan terhadap ancaman terorisme telah di mulai dari adanya indikasi perkembangan pengaruh paham berbahaya tersebut?  Bagaimana mengatasi pengaruh dari paham terorisme?  Penanganan pengaruh jaringan terorisme Internasional perlu mendapat perhatian khusus mengingat perang terhadap terorisme sangat ditentukan oleh kemampuan untuk membatasi dan menetralisir pengaruhnya, sebagai kekuatan utama yang menentukan kelangsungan hidup paham terorisme. Sehinggga diperlukan konsep yang tepat dalam mengatasi pengaruh paham berbahaya tersebut, yaitu suatu konsep yang mampu menjangkau sudut pandang, keyakinan dan pikiran manusia, karena terorisme adalah ideologi, yang keberadaannya terletak dalam pikiran manusia.  Namun demikian dengan memperhatikan tidak efektifnya penanganan pada saat ini dan faktor-faktor yang mempengaruhi maka dapat ditentukan cara penanganan, yang diharapkan mampu mengatasi ancaman terorisme secara efektif. 1) Operasi intelijen secara terpadu.  Operasi intelijen digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka cegah dini, di titik beratkan untuk mengetahui rencana aksi teror, sehingga memungkinkan dilakukannya tindakan pencegahan guna mengagalkan suatu aksi teror. Dengan demikian dapat dicegah terjadinya korban jiwa dan harta benda.  Untuk ini peran intelijen harus diefektifkan menggunakan   konsep  operasi  yang  dapat  memberikan  keleluasaan  bertindak, terkait dengan upaya mendeteksi rencana teroris, terutama pada tahap penanaman paham/pengaruh terorisme, guna memotong proses rekrutmen simpatisan. Dalam pelaksanaan tugasnya satuan intelijen harus dapat menindak lanjuti setiap informasi yang diperoleh dan harus dapat bekerja sama dengan satuan intelijen lain, guna membentuk suatu sistem terpadu dan berkesinambungan, sehingga tidak akan memberikan ruang bagi teroris untuk mengembangkan pengaruhnya. 2) Mengoptimalkan fungsi satuan teritorial.      Dalam penanganan terorisme yang menitikberatkan pada tindakan preventif, maka seluruh komponen bangsa seyogyanya dilibatkan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. Dalam menggerakkan komponen-komponen bangsa tersebut diperlukan suatu fungsi yang mampu mendinamisasikan semua fungsi yang ada, agar berdaya guna dan berhasil guna. Fungsi satuan teritorial yang diberdayakan dengan tepat akan dapat memenuhi harapan tersebut. 3)  Membuat landasan hukum bagi upaya penanganan terorisme. Mengupayakan adanya undang-undang anti terorisme sebagai landasan bertindak bagi semua komponen bangsa dalam mengatasi ancaman terorisme. Undang undang tersebut harus memberikan kemungkinan bagi upaya pencegahan dan memberikan pedoman hukum bagi tindakan aparat intelijen dalam melaksanakan fungsinya. Dalam kaitan dengan ini pemerintah dan DPR harus memiliki niat dan kesungguhan untuk mememberikan perlindungan kepada seluruh warga negara indonesia dari ancaman terorisme dan untuk ini pemerintah dan DPR sebagai lembaga negara bertanggung jawab dalam memberikan iklim yang kondusif bagi segala upaya yang berkaitan dengan penanganan terorisme di tanah air.  
4) Meredam faktor korelasi terhadap perkembangan paham terorisme. Jaringan terorisme melakukan perekrutan simpatisan pendukung paham terorisme dengan memanfaatkan faktor korelasi, antara lain pertentangan/konflik dalam negeri, keadaan sosial ekonomi masyarakat, kebijakan pemerintah yang tidak memuaskan rakyat, kekecewaan dan instabilitas dibidang ideologi. Oleh karena itu, untuk mencegah perkembangan paham terorisme, maka faktor korelatif harus dieliminir agar tidak dapat dimanfaatkan oleh teroris.  5) Mengembangkan faktor pendukung.    Faktor pendukung yang dimaksud adalah semua faktor yang dapat mendukung terselenggaranya upaya mengatasi pengaruh paham terorisme. Faktor tersebut meliputi personel intelijen, peralatan canggih, instansi pemerintah, lembaga akademik dan lembaga kemasyaraktan. Dengan menggunakan teknologi dan kualitas sumber daya manusia yang memadai, akan sangat membantu keberhasilan upaya mengatasi pengaruh terorisme.