Perkembangan terorisme pada saat ini
telah membuat dunia menjadi tidak aman. Ancaman terorisme dapat terjadi
kapan saja dan di mana saja serta dapat mengancam keselamatan jiwa
setiap orang. Tidak ada tempat yang dapat dikatakan bebas dari ancaman
terorisme. Dalam keadaan negara Indonesia yang sedang membangun pada
saat ini, diperlukan kemantapan stabilitas keamanan di semua bidang.
Selama jaringan terorisme Internasional memiliki ruang untuk tumbuh dan
berkembang, maka kemantapan stabilitas keamanan dalam negeri akan
terancam. Jaringan terorisme secara terus menerus berupaya untuk
memelihara eksistensinya, dengan memperluas pengaruh, guna memperbesar
simpatisannya. Tanpa dukungan dari simpatisannya jaringan terorisme akan
sulit untuk bertahan hidup. Sehingga untuk menekan perkembangan
jaringan terorisme internasional di Indonesia, maka pengaruhnya harus
dinetralisir dan dicegah agar tidak mendapat dukungan masyarakat.
Penanganan pengaruh jaringan terorisme internasional menjadi penting
karena : 1) Terorisme adalah ideologi yang berbahaya, dapat mempengaruhi
pandangan dan pola pikir masyarakat menjadi radikal. 2) Terorisme
mengancam perdamaian dunia dan keselamatan manusia. 3) Dapat mengganggu
kelancaran pembangunan bangsa Indonesia. 4) Pengaruh jaringan terorisme
dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Yang
menjadi permasalahan adalah apakah penanganan terhadap ancaman
terorisme telah di mulai dari adanya indikasi perkembangan pengaruh
paham berbahaya tersebut? Bagaimana mengatasi pengaruh dari paham
terorisme? Penanganan pengaruh jaringan terorisme Internasional perlu
mendapat perhatian khusus mengingat perang terhadap terorisme sangat
ditentukan oleh kemampuan untuk membatasi dan menetralisir pengaruhnya,
sebagai kekuatan utama yang menentukan kelangsungan hidup paham
terorisme. Sehinggga diperlukan konsep yang tepat dalam mengatasi
pengaruh paham berbahaya tersebut, yaitu suatu konsep yang mampu
menjangkau sudut pandang, keyakinan dan pikiran manusia, karena
terorisme adalah ideologi, yang keberadaannya terletak dalam pikiran
manusia. Namun demikian dengan memperhatikan tidak efektifnya
penanganan pada saat ini dan faktor-faktor yang mempengaruhi maka dapat
ditentukan cara penanganan, yang diharapkan mampu mengatasi ancaman
terorisme secara efektif. 1) Operasi intelijen secara terpadu. Operasi
intelijen digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka cegah dini, di
titik beratkan untuk mengetahui rencana aksi teror, sehingga
memungkinkan dilakukannya tindakan pencegahan guna mengagalkan suatu
aksi teror. Dengan demikian dapat dicegah terjadinya korban jiwa dan
harta benda. Untuk ini peran intelijen harus diefektifkan menggunakan
konsep operasi yang dapat memberikan keleluasaan bertindak,
terkait dengan upaya mendeteksi rencana teroris, terutama pada tahap
penanaman paham/pengaruh terorisme, guna memotong proses rekrutmen
simpatisan. Dalam pelaksanaan tugasnya satuan intelijen harus dapat
menindak lanjuti setiap informasi yang diperoleh dan harus dapat bekerja
sama dengan satuan intelijen lain, guna membentuk suatu sistem terpadu
dan berkesinambungan, sehingga tidak akan memberikan ruang bagi teroris
untuk mengembangkan pengaruhnya. 2) Mengoptimalkan fungsi satuan
teritorial. Dalam penanganan terorisme yang menitikberatkan pada
tindakan preventif, maka seluruh komponen bangsa seyogyanya dilibatkan
sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. Dalam menggerakkan
komponen-komponen bangsa tersebut diperlukan suatu fungsi yang mampu
mendinamisasikan semua fungsi yang ada, agar berdaya guna dan berhasil
guna. Fungsi satuan teritorial yang diberdayakan dengan tepat akan dapat
memenuhi harapan tersebut. 3) Membuat landasan hukum bagi upaya
penanganan terorisme. Mengupayakan adanya undang-undang anti terorisme
sebagai landasan bertindak bagi semua komponen bangsa dalam mengatasi
ancaman terorisme. Undang undang tersebut harus memberikan kemungkinan
bagi upaya pencegahan dan memberikan pedoman hukum bagi tindakan aparat
intelijen dalam melaksanakan fungsinya. Dalam kaitan dengan ini
pemerintah dan DPR harus memiliki niat dan kesungguhan untuk
mememberikan perlindungan kepada seluruh warga negara indonesia dari
ancaman terorisme dan untuk ini pemerintah dan DPR sebagai lembaga
negara bertanggung jawab dalam memberikan iklim yang kondusif bagi
segala upaya yang berkaitan dengan penanganan terorisme di tanah air.
4)
Meredam faktor korelasi terhadap perkembangan paham terorisme. Jaringan
terorisme melakukan perekrutan simpatisan pendukung paham terorisme
dengan memanfaatkan faktor korelasi, antara lain pertentangan/konflik
dalam negeri, keadaan sosial ekonomi masyarakat, kebijakan pemerintah
yang tidak memuaskan rakyat, kekecewaan dan instabilitas dibidang
ideologi. Oleh karena itu, untuk mencegah perkembangan paham terorisme,
maka faktor korelatif harus dieliminir agar tidak dapat dimanfaatkan
oleh teroris. 5) Mengembangkan faktor pendukung. Faktor pendukung
yang dimaksud adalah semua faktor yang dapat mendukung terselenggaranya
upaya mengatasi pengaruh paham terorisme. Faktor tersebut meliputi
personel intelijen, peralatan canggih, instansi pemerintah, lembaga
akademik dan lembaga kemasyaraktan. Dengan menggunakan teknologi dan
kualitas sumber daya manusia yang memadai, akan sangat membantu
keberhasilan upaya mengatasi pengaruh terorisme.